Kapolda NTB Dipraperadilankan
Lalu Pasman, orangtua Hidayatul Iman akhirnya mempraperadilankan Kapolda NTB, Kasubdit II Dit Narkoba Polda NTB, dan Direktur Narkoba Polda NTB. Gugatan praperadilan itu sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram dengan No 2/PID.PRA/2011/PN.MTR tertanggal 13 Juli 2011. Lalu Pasman menempuh jalur hukum, selain karena tidak puas dengan keterangan polisi juga ingin tahu apa yang menjadi penyebab anaknya tewas saat ditangani aparat kepolisian.Menurut Penasihat Hukum keluarga korban dari LBH Solidaritas Mataram, M Taufik Budiman, gugatan praperadilan dilayangkan lantaran sejak proses penangkapan korban, selama proses pemeriksaan oleh penyidik dalam hal ini Kasubdit II Narkoba Polda NTB sampai korban meninggal dunia, dimakamkan bahkan sampai pada acara hearing di DPRD NTB hingga saat ini, keluarga korban dan seluruh pihak keluarga korban lainnya tidak pernah mendapatkan salinan/tembusan surat perintah penangkapan atas diri korban, baik yang dikeluarkan oleh Kapolda NTB, Kasubdit II Dit Narkoba Polda NTB, dan Direktur Narkoba Polda NTB. Akibatnya, keluarga korban tidak pernah mengetahui secara pasti tuduhan/sangkaan tindak pidana apa yang disangkakan sehingga korban ditangkap dan akhirnya menyebabkan meninggal dunia.
Taufik Budiman pun menjelaskan kronologis kejadian itu. Kata dia, pada hari Kamis (2/6) sekitar pukul 06.30 Wita, Lalu Pasman kedatangan tamu yang mengaku dari Polres Mataram di rumahnya di Montong Sari, Desa Gerung Utara, Kecamatan Gerung, Lombok Barat yang menginformasikan bahwa Lalu Hidayatul Iman tewas akibat kecelakaan lalu lintas di wilayah Senggigi, Lombok Barat.
Mendapat informasi tersebut, Lalu Pasman mencari tahu kebenaran informasi tersebut dengan mendatangi Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB dan pihak Kepolisian Resor Mataram. “Dari pihak Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mataram, Lalu Pasman mendapat informasi yang sangat mengejutkan bahwa anaknya tersebut tewas pada malam harinya, Rabu (1/6) sekitar pukul 23.45 Wita karena over dosis,” tukas Taufik Budiman.
Namun, menurut keterangan Kapolda NTB, Brigjen Pol Arief Wachyunadi pada saat dengar pendapat dengan pimpinan DPRD NTB dan masyarakat Gerung pada hari Senin (27/6), lanjut Taufik Budiman, sebelum meninggal dunia, korban ditangkap oleh Tim Dit Res Narkoba Polda NTB di belakang salah satu supermarket wilayah Cakranegara, Kota Mataram, pada hari Rabu (1/6) sekitar pukul 19.30 Wita karena diduga melanggar UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Anehnya, jelas Taufik Budiman, menurut keterangan Kapolda NTB pada saat korban ditangkap, tidak ditemukan barang bukti apapun pada diri korban. Tapi, korban tetap dibawa ke Direktorat Narkoba Polda NTB. Padahal, pada saat ditangkap itu, korban juga tidak sedang melakukan jual beli dan atau melakukan transaksi narkoba.
Ditambahkan Taufik Budiman, menurut keterangan Kapolda NTB, selanjutnya korban diperiksa oleh Kasubdit II Narkoba Polda NTB sekitar pukul 20.00–23.00 Wita, dan korban dalam kondisi sakit yaitu sempat mengalami kejang-kejang serta mengalami dehidrasi/kekurangan cairan tubuh, bahkan mengalami kondisi sakaw, namun pemeriksaan tetap dilakukan oleh Kasubdit II Narkoba Polda NTB.
“Ancaman hukuman untuk tersangka pelanggar UU No 35 mencapai lebih dari 15 tahun, namun selama pemeriksaan, korban tidak didampingi oleh penasihat hukum dan juga tidak disiapkan penasihat hukum bagi korban sebagaimana ketentuan yang diatur dalam pasal 56 KUHAP,” tandas Taufik Budiman. Karena kondisi sakit selama menjalani pemeriksaan, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Jiwa, Mataram, namun nyawanya tidak tertolong. Korban tewas sekitar pukul 23.45 Wita karena over dosis. Anehnya, kata Taufik Budiman, sejak dari proses penangkapan dan selama dalam proses pemeriksaan bahkan sampai korban meninggal, tidak pernah dilakukan test urine terhadap diri korban.
Taufik Budiman menuding bahwa penangkapan Lalu Hidayatul Iman tidak sesuai prosedur. Sebab, sesuai Pasal 17 Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Selain itu, di Pasal 18 KUHAP juga disebutkan bahwa pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia harus memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
Berdasar fakta itulah, tambah Irfan—yang juga penasihat hukum keluarga korban, sangat jelas bahwa penangkapan yang dilakukan polisi tidak berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam KUHAP. Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda NTB AKBP Sukarman Husein yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa langkah yang diambil oleh pihak keluarga korban dan penasihat hukumnya merupakan hal yang wajar.
“Langkah tersebut sah-sah saja dilakukan,” ucap perwira melati dua ketika ditemui di ruangannya, Selasa (5/7) pagi.
sumber: korankampung.com